
Logo BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari Lambang Burung Garuda Pancasila dengan tulisan BAZNAS dibawahnya, Badan Amil Zakat Nasional dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Sedangkan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BAZNAS Kalsel) merupakan lembaga pemerintah yang berwenang menjalankan pengelolaan zakat tingkat provinsi melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 186 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi.
Dengan demikian, BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Logo BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari Lambang Burung Garuda Pancasila dengan tulisan BAZNAS dibawahnya, Badan Amil Zakat Nasional dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Alamat: Komplek Mesjid Sabilal Muhtadin, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123