Silaturahmi ke Guru Wildan, BAZNAS Kalsel dapat Pesan Pengelolaan Zakat Harus Syar’i

Oleh Muhammad Adi Riswan Al Mubarak*

 

Martapura(7/02/2024)- Senyap dan tenang, kesan pertama saat mobil rombongan kami sampai di area Madrasah Darussalam Tahfiz dan Ilmu Al Quran. Kami disambut satpam dengan ramah setelah ia koordinasi kehadiran kami dengan petugas lainnya, kami disilahkan untuk menuju ruangan dengan menelusuri sisi belakang ruangan tempat belajar. Dari jendela ruangan kelas yang kami lewati terlihat layar kaca yang sedang merekam sang pimpinan sedang memberikan kajian. Rupanya hari itu kajian beberapa ruangan yang lagi dipimpinnya.

 

Kami menunggu beberapa saat sampai kajian KH. Wildan Salman selesai dan mengikuti prosedur antrian bertamu. Alhamdulillah ketika giliran kami memasuki ruangannya kami disambut hangat oleh Guru Widan begitu beliau akrab dipanggil. 

Setelah memperkenalkan diri dan lembaga yang dipimpin oleh Ketua BAZNAS Kalsel H. Irhamsyah Safari kami diberikan pencerahan tentang hakikat amil oleh Guru Wildan.

 

Guru Wildan menyebutkan bahwa amil yang resmi itu adalah amil yang diangkat oleh pemerintah, bukan amil dadakan. “Amil itu yang diangkat oleh pemerintah bukan amil yang ada di setiap bulan Ramadan yang menerimakan zakat” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan tentang asnaf-asnaf (mustahik/penerima zakat) sebagaimana At Taubah ayat 60. Guru Wildan menjelaskan bahwa 4 penerima zakat pertama telah diwahyuhkan Allah dalam ayat tersebut menggunakan huruf lam tamlik yaitu pada kalimat lil fuqara wal masakin wal aamili ‘alaiha wal muallafata qulubuhum. Hal ini menunjukkan bahwa zakat ditujukan untuk 4 utama penerima zakat. Yaitu fakir, miskin, amil dan muallaf. Ia juga menjelaskan 4 penerima pertama itu boleh mengambil “paksa” zakat tersebut seandainya mengetahui bahwa ada muzakki yang seyogyanya wajib zakat lalu ia ambil zakatnya.

 

Sedangkan untuk 4 penerima zakat selanjutnya menggunakan kalimat wafiiriqabi wal garimina wafisabilillah wabnis sabil. Fi di sini bermaksud meliputi bukan menjadi utama. Begitu pula Guru Wildan menjelaskan ada beberapa perbedaan pendapat tentang penerima zakat, apakah harus keseluruhan 8 asnaf atau boleh sebagian.

 

Potensi zakat juga menjadi perhatian Guru Wildan sehingga ia berujar “kalau zakat itu dikelola dengan baik maka kemiskinan bisa diatasi” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan zakat juga harus sesuai dengan ketentuan syariah, baik itu pemungutnya yang dalam bahasa fikih zakat disebut “hasyir” maupun juga pembagi zakat atau pendistribusian zakat yang disebut dengan “qasim”.

 

Tidak terasa silaturrahmi penuh dengan ilmu ini berlangsung tidak kurang dari satu setengah jam dan kami disuguhi teh manis dan kue boleh cokelat diakhiri dengan foto bersama dan berpamitan.

 

*Kepala Bagian Promosi dan Komunikasi Publik BAZNAS Kalsel