BANJARBARU, 29 September 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Internal dan Audit Internal bagi BAZNAS kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat H. Maksid, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 13 BAZNAS kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan dengan jumlah peserta sebanyak 32 orang yang terdiri dari pimpinan BAZNAS serta anggota Satuan Audit Internal (SAI) masing-masing daerah.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, H. Ahmad Sawiti, serta Koordinator Jabatan Fungsional Audit Khusus BAZNAS RI, Iwan Ginda Harahap.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan Ilham menyampaikan bahwa perkembangan zaman menuntut lembaga pengelola zakat untuk semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dalam melihat pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), sehingga diperlukan sistem pengelolaan yang lebih profesional.
“Zaman sekarang masyarakat makin kritis dan membutuhkan kejelasan, transparansi, serta kemudahan. Tidak lagi menggunakan cara-cara lama yang masih manual dan berpotensi menimbulkan kekeliruan. Di sinilah alasan kenapa SAI menjadi sangat krusial. Satuan Audit Internal bukan sekadar formalitas di atas kertas, tetapi menjadi benteng utama untuk menjaga transparansi dan kredibilitas BAZNAS di mata umat,” ujar Ilham.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan memastikan setiap rupiah dana yang masuk dan keluar dapat tercatat secara tepat serta dikelola sesuai prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya memperkuat penerapan prinsip 3A, yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI dalam pengelolaan zakat.
“Yang paling utama adalah menjaga reputasi BAZNAS agar masyarakat Banua semakin yakin dan mantap dalam menyalurkan hartanya melalui BAZNAS,” tambahnya.
Sementara itu, Karo Kesra Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa dana ZIS bukan hanya sekadar dana sosial, tetapi merupakan amanah umat yang memiliki tanggung jawab agama sekaligus tanggung jawab hukum.
“ZIS bukan sekadar dana sosial, tetapi merupakan titipan umat yang di dalamnya melekat kewajiban agama sekaligus tanggung jawab hukum. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat harus berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel,” ungkapnya.

Ia juga menyambut baik prinsip pengelolaan zakat melalui konsep 3A yang menjadi landasan penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.
Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Jabatan Fungsional Audit Khusus BAZNAS RI, Iwan Ginda Harahap, memberikan materi mengenai arah kebijakan audit internal, tata kelola dan fungsi pengendalian, teknik pengawasan, mitigasi risiko, evaluasi, serta penyusunan rencana aksi bersama.
Iwan menegaskan bahwa keberadaan Satuan Audit Internal memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai standar tata kelola yang baik.
“SAI adalah amil BAZNAS dan sejak awal mereka dilibatkan dalam pengelolaan zakat,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BAZNAS Kalsel berharap seluruh BAZNAS kabupaten/kota dapat memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas tata kelola, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat di Kalimantan Selatan.
Penulis: Adi Ram
Dokumentasi: Margo Agung
Editor: Adi Ram