BAZNAS KALSEL TETAPKAN NILAI ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH BERSAMA KEMENAG, MUI DAN INSTANSI TERKAIT

Rabu, (16/03/2022), BAZNAS Kalsel mengundangbeberapa intansi terkait seperti Kanwil Kemang Kalimantan Selatan, MUI Kalimantan Selatan, Biro Kesra Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Forum Bulog Kalimantan Selatan dan PWNU Wilayah Kalimantan Selatan dalam menetapkan nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Kalimantan Selatan.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan mengingat masih banyak pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat dalam menunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah.

Rapat ini menetapkan berapa nilai Zakat Fitrah dan Fidyah sehingga memudahkan masyarakat Kalimantan Selatan untuk menunaikannya.

Kabid Penais Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan H. Ahmad Bugdadi, S.Ag dalam sambutannya menyampaikanrapat koordinasi ini diharapkan menjadi acuan bagi BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan dan BAZNAS Kabupaten/Kota lainnya, Kemenag dan ORMAS Islam di Kalimantan Selatan. “Kami sampaikan apresiasi tinggi kepada BAZNAS Prov. Kalsel atas terselenggaranya rapat koordinasi ini, sehingga ini menjadi acuan kita dalam menghadapi bulan Ramadhan ini”, ujarnya

KH. M. Syarbani Haira sebagai Wakil Ketua I BAZNAS Kalsel menyampaikan Jika potensi zakat di Kalimantan Selatan yang terdata sebanyak 2.7 Triliun dapat digali maka kita dapat membantu pemerintah dalam pengetasan kemiskinan. “Tentu ini jadi PR kita untuk menggali potensi yang sangat luar biasa ini”

Rapat ini menghasilkan kesimpulan bahwa dalam menunaikan Zakat Maal, Fitrah dan Fidyah masih diperbolehkan secara online atau bisa juga menggunakan uang, akan tetapi perlu diingat kembali ketika ingin menunaikan Zakat secara online harus berniat terlebih dahulu baru menunaikan Zakat. Untuk Fitrah disini ada perbedaan antara mazhab Safi’i dan Hanafi, dari mazhab Safi’i mutlak Zakat Fitrah harus menggunakan beras dan dari mazhab Hanafi diperbolehkan menunaikan Zakat Fitrah secara online tetapi untuk mug lebih banyak dari mazhab Safi’i.

Sedangan kesepakatan tentang besaran Zakat Fitrah dimulai dari nominal Rp. 10.000,- x 4,5kg untuk jenis beras medium, Rp. 13.000,- x 4,5kg jenis beras premium dan Rp. 15.000,- x 4,5kg jenis super premium. Besaran Fidyah dari nominal Rp. 15.000,-/hari, Rp. 17.500,-/hari Rp. 25.000,-/hari. Untuk ketentuan Zakat Maal kadar nisab dan besarannya tetap sama yaitu 85 Gram dengan harga emas Rp. 900.000,-/gr.

Leave a Reply