BAZNAS Kritik Penggunaan Kode “Zakat” dalam Dugaan Korupsi LPEI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyesalkan penggunaan istilah “Uang Zakat” sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). BAZNAS menilai penggunaan istilah tersebut merusak makna zakat yang suci dalam ajaran Islam serta melecehkan nilai-nilai agama.

“Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas,” ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam keterangan tertulis baru baru ini di Jakarta.

BAZNAS menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Menurut BAZNAS, kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang tidak tepat telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah ‘zakat’ sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” kata Noor Achmad.

BAZNAS mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif penggunaan istilah “Uang Zakat” dalam kasus tersebut. BAZNAS juga berharap istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.

“Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat,” ujar Noor.

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, BAZNAS memastikan dana zakat dikelola secara transparan dan akuntabel demi kepentingan umat. BAZNAS juga telah mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia.

BAZNAS terus memperkuat prinsip pengelolaan zakat berdasarkan konsep 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Oleh karena itu, BAZNAS mengajak masyarakat untuk tetap menunaikan kewajiban zakat serta menjaga kesucian ajaran Islam dari penyalahgunaan istilah yang menyesatkan.

Kontributor: Natasya Aurel
Editor: MAS
BAZNAS RI

Leave a Reply