Zakat dan Pajak: Sama-Sama Wajib, Tapi Tak Sama

Pernahkah Anda bingung, apa sebenarnya bedanya zakat dan pajak? Keduanya sama-sama “tagihan” yang harus dibayar, tapi satu datang dari Allah, satu lagi datang dari negara. Menariknya, keduanya punya tujuan mulia, yaitu membangun kehidupan yang lebih adil.

Dalam Islam, zakat adalah ibadah wajib, sama pentingnya dengan shalat dan puasa. Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103). Zakat tidak hanya membersihkan harta, tapi juga menenangkan hati, karena sebagian rezeki kita sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Di Kalimantan Selatan, zakat yang dikelola BAZNAS Kalsel sudah banyak mengubah hidup orang. Ada keluarga pra sejahtera yang bisa bertahan dengan bantuan biaya hidup. Ada anak-anak yang tetap sekolah berkat dukungan pendidikan. Ada pula bengkel sederhana yang naik kelas jadi bengkel modern melalui program Z-Auto. Bahkan, UMKM binaan kini punya etalase digital lewat instagram baznas.shop, sehingga produk mereka bisa menjangkau pasar yang lebih luas. Jadi, zakat bukan sekadar angka yang dikeluarkan, tapi nyata terasa manfaatnya.

Lalu bagaimana dengan pajak? Pajak adalah kewajiban sebagai warga negara. Bukan lagi soal ibadah, tapi soal gotong royong membangun negeri. Pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A dan sifatnya memaksa, artinya siapa pun yang sudah kena aturan, harus bayar. Dari pajak inilah negara membiayai sekolah gratis, rumah sakit, jalan, dan banyak lagi. Tahun 2024, penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari Rp1.932,4 triliun, angka fantastis yang jadi modal pembangunan.

Nah, meski beda, ternyata zakat dan pajak punya titik temu. Sama-sama wajib, sama-sama dikelola secara resmi, dan sama-sama untuk kesejahteraan masyarakat. Bedanya, zakat punya delapan golongan penerima (asnaf), sementara pajak manfaatnya menyentuh semua lapisan masyarakat. Yang menarik, kalau zakat dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, nilainya bisa jadi pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, satu kewajiban bisa membantu meringankan kewajiban lainnya.

Singkatnya, zakat itu ibadah yang menyucikan, pajak itu kontribusi yang menopang negara. Keduanya tak bisa dipertentangkan, tapi bisa berjalan beriringan. Jika zakat dan pajak sama-sama ditunaikan dengan baik, maka akan lahir masyarakat yang lebih berdaya, lebih adil, dan lebih sejahtera.

 

Leave a Reply