Karo Kesra: Pajak ASN Ditanggung Pemprov, Zakat 2,5% Tentu Lebih Mudah Direalisasikan

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Banjarmasin, 5 September 2024 – Forum Group Discussion (FGD) tentang optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berlangsung hari ini di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin. Acara ini diisi oleh narasumber utama yaitu Karo Kesra Pemprov Kalsel, Fatkhan yang mewakili Setda Prov Kalsel, Ketua BAZNAS Kalsel, H. Irhamsyah Safari; dan Kepala Kanwil Kemenag Prov Kalsel, diwakili oleh H. Ahmad Bugdadi.

Fatkhan, dalam pemaparannya, menegaskan pentingnya pelaksanaan Instruksi Gubernur No. 0867 tahun 2016 dengan sebaik-baiknya di lingkup SKPD Pemprov Kalsel. Menurutnya, pihaknya akan melaporkan perkembangan pelaksanaan instruksi ini secara berkala kepada Gubernur Kalimantan Selatan melalui Sekda. “Kami akan memastikan bahwa setiap SKPD mematuhi instruksi ini dengan serius. Jika ada kendala, kami akan membantu mencari solusi,” ujar Fatkhan.

Fatkhan juga mengungkapkan langkah-langkah strategis yang telah diambil untuk mendukung implementasi instruksi tersebut. Saat ini, Pemprov Kalsel menanggung beban pajak PPh 21 untuk gaji dan tunjangan ASN yang sebelumnya dipotong sebesar 15%. Dengan kebijakan ini, ASN di lingkup Pemprov Kalsel menerima gaji dan tunjangan secara utuh tanpa pemotongan pajak. “Ini adalah bentuk dukungan kami kepada penghasilan ASN, dan tentu ini mempermudah pelaksanaan kewajiban zakat. Dengan zakat hanya sebesar 2,5%, tentunya lebih ringan dibandingkan pajak 15%,” jelas Fatkhan.

Fatkhan juga menyoroti perlunya perhatian terhadap SKPD yang belum memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau yang belum maksimal dalam melaksanakan fungsi UPZ. “Kami siap mengawal proses ini bersama BAZNAS Kalsel agar pelaksanaan instruksi ini berjalan dengan efektif,” tambahnya.

Ia juga turut memberikan pandangannya tentang pentingnya menunaikan kewajiban zakat. Ia menyoroti fenomena di mana banyak orang lebih memilih melakukan amal yang bersifat sunnah seperti infak dan sedekah, sementara kewajiban zakat sering kali terabaikan. (arm)