Rakorda BAZNAS Kalsel 2024 Resmi Ditutup dengan 14 Resolusi Strategis

Banjarmasin – Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Kalimantan Selatan tahun 2024 resmi ditutup pada Senin malam, 23 Desember 2024, pukul 23.00 WITA. Penutupan dilakukan oleh Ketua BAZNAS Kalsel, H. Irhamsyah Safari, didampingi oleh Wakil Ketua III H. Ahmad Rafi’ie dan Wakil Ketua IV H. Mawardy Hatta di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, setelah menerima berbagai masukan dari peserta Rakorda yang terdiri dari pimpinan BAZNAS kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Rakorda yang berlangsung selama dua hari, 22-23 Desember 2024, menghasilkan 14 resolusi penting sebagai panduan strategis untuk tahun 2025. Resolusi tersebut merupakan hasil diskusi dan koreksi bersama antara peserta Rakorda, pimpinan BAZNAS dan panitia pelaksana. Setelah disepakati, resolusi-resolusi itu secara resmi disahkan oleh Ketua BAZNAS Kalsel dan ditandatangani oleh seluruh ketua BAZNAS kabupaten/kota.

Adapun 14 resolusi yang disepakati dalam Rakorda BAZNAS Kalsel 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan resolusi RAKORNAS BAZNAS se-Indonesia tahun 2024.
  2. Menargetkan pengumpulan ZIS-DSKL BAZNAS se-Kalimantan Selatan tahun 2025 sebesar Rp105.728.500.000.
  3. Memperkuat pelaksanaan pengumpulan zakat melalui koordinasi dan bimbingan teknis minimal dua kali dalam setahun.
  4. Mempercepat pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan ekonomi dengan target pengurangan 1% dari jumlah penduduk miskin di Kalsel.
  5. Memperkuat pelaksanaan penyaluran zakat melalui koordinasi dan bimbingan teknis minimal dua kali dalam setahun.
  6. Meningkatkan tata kelola audit internal dan melaksanakan audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik untuk tahun buku 2024.
  7. Mendorong Gubernur Kalsel untuk mengoptimalkan zakat melalui Bupati dan Walikota se-Kalimantan Selatan.
  8. Mengoptimalkan sinergi bersama Kementerian Agama untuk sosialisasi zakat di lingkungan SKPD dan instansi vertikal sesuai tingkatan.
  9. Menguatkan sinergi program antara BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
  10. Melaksanakan rapat evaluasi triwulan untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi.
  11. Berkomitmen meningkatkan kesejahteraan amil zakat guna memperkuat kelembagaan.
  12. Memperkuat regulasi melalui komitmen bersama antara BAZNAS dan pemerintah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
  13. Meningkatkan peran BAZNAS Tanggap Bencana untuk kesiapsiagaan menghadapi potensi kebencanaan.
  14. Mendorong Kementerian Agama untuk mengalokasikan biaya operasional BAZNAS melalui APBN.

Dalam sambutannya, H. Irhamsyah Safari menyampaikan harapan besar terhadap pelaksanaan 14 resolusi tersebut di tahun 2025. “Kami berharap resolusi yang telah disepakati ini dapat dilaksanakan bersama-sama demi penguatan positioning BAZNAS dalam meningkatkan sinergi dan kapasitas kelembagaan untuk optimalisasi pengumpulan dan penyaluran zakat,” ujar Irhamsyah.

Rakorda ini juga menjadi momen penting untuk menyamakan visi dan merumuskan langkah-langkah strategis demi mendukung program pengelolaan zakat yang lebih efektif dan inovatif pada tahun mendatang. Resolusi ini diharapkan mampu memperkuat peran BAZNAS dalam menyejahterakan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemberdayaan mustahik. (arm)

 

Leave a Reply