Dirzawa Kemenag RI Sebut Integrasi DTSEN Kunci Zakat BAZNAS Lebih Berdampak

JAKARTA, 14 Oktober 2026 – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, menyebut integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta. 

Waryono mengatakan, keberadaan DTSEN dapat membantu BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) mengidentifikasi calon penerima manfaat berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraannya.

Dalam paparannya, Waryono juga memperkenalkan SIMZAT yang dikembangkan oleh Kemenag sebagai sistem atau aplikasi untuk mendukung digitalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), termasuk pencatatan data mustahik, penghimpunan, hingga pendistribusian dana.

“Pemetaan lewat DTSEN ini menjadi ikhtiar kita untuk memastikan penyaluran, pendistribusian, dan seterusnya tetap tepat sasaran berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat,” ujar Waryono.

Ia menjelaskan, integrasi data tidak hanya membantu lembaga pengelola zakat mengidentifikasi calon penerima manfaat, tetapi juga mencegah duplikasi bantuan. Dengan data yang terhubung, BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) dapat mengetahui bantuan yang telah diterima mustahik sehingga penyaluran berikutnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang belum terpenuhi.

“Selain itu, pemadanan data diperlukan untuk mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Waryono.

Waryono menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkala agar informasi yang digunakan lembaga pengelola zakat tetap sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam skema yang dipaparkan, pemadanan data direncanakan berlangsung setiap enam bulan, sedangkan evaluasi penggunaan data bersama dilakukan satu tahun sekali.

“Harapannya, data ini membantu Bapak dan Ibu BAZNAS seluruh Indonesia untuk sampai pada penyaluran yang terarah dan dampaknya terukur,” katanya.

Lebih lanjut, Waryono mengatakan, integrasi data tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat pengentasan kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrem. Dalam hal ini, BAZNAS dan LAZ memiliki peran strategis untuk mengoptimalkan penyaluran dana umat agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.

“Desil satu, kondisi kerentanan paling tinggi, merupakan sasaran utama program santunan dan bantuan konsumsi dasar. Jadi, kebutuhannya primer. Sedangkan, kelompok yang memiliki potensi untuk berkembang dapat didorong melalui program pemberdayaan dan usaha produktif,” jelas Waryono.

Waryono  menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan lembaga amil zakat. Kementerian Agama bertindak sebagai pengendali data, sedangkan BAZNAS dan lembaga amil zakat berperan sebagai pemroses data agar pemanfaatan ZIS lebih terarah, terukur dan berdampak.

“Data tepat, zakat berdampak, umat sejahtera,” ucapnya.

Leave a Reply