
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah dapat ditunaikan mulai dari awal bulan Ramadhan.
Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab. (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafii, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165)
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kemenag Kota Banjarmasin Nomor: B-585/Kk.17.01-7/BA.03.2/02/2026 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dinilai dengan uang untuk Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 1447 H / 2026 M adapun rincian nominal sebagai berikut:
- Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perjiwa setara beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya;
- Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perjiwa setara beras siam, karang dukuh dan sejenisnya;
- Rp45.000,- (empat puluh Lima ribu rupiah) perjiwa setara Rojolele, Pandan Wangi sejenisnya;
BAZNAS Kalsel akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan.
Ayo tunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS Kalsel dengan cara :
1. Klik “Tunaikan Zakat”
2. Isi nominal zakat fitrah dan data diri
3. Kemudian tunaikan zakat fitrah dengan transfer ke berbagai kanal pembayaran, jika pembayaran berhasil, maka akan disampaikan melalui pesan WA atau email yang dimasukkan.
Terimakasih
-
Susur Sungai, BAZNAS Kalsel Bagikan Beras Fitrah di Lok Baintan
Di penghujung Ramadhan yang penuh berkah, BAZNAS Kalimantan Selatan (BAZNAS Kalsel) kembali hadir dengan kebaikan, menyalurkan 115 zakat fitrah kepada masyarakat yang hidup dan beraktivitas di sepanjang Sungai Lokbaintan Martapura. Penyaluran ini menjadi oase kebahagiaan bagi masyarakat yang sehari-harinya bergelut dengan kehidupan di atas air.

Masyarakat Lokbaintan, yang terkenal dengan aktivitas perdagangan unik di Pasar Terapung, menjadikan jukung atau kelotok sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Kondisi ini menyentuh hati BAZNAS Kalsel, yang ingin berbagi kebahagiaan Ramadhan dengan cara yang istimewa.
-
Susur Sungai, BAZNAS Kalsel Distribusikan Zakat Fitrah Kepada 2.400 Penerima Manfaat

Alhamdulillah bulan ramadhan telah kita jalani dengan penuh hikmah, kegembiraan dan keberkahan. Semoga ibadah kita di bulan ramadhan diterima oleh Allah SWT, aamiin.
Terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Selatan yang telah menunaikan zakat fitrah nya melalui BAZNAS Kalsel, alhamdulillah zakat fitrah yang sahabat tunaikan telah BAZNAS Kalsel distribusikan kepada 2.400 penerima manfaat yang tersebar di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar dengan akses distribusi beraneka ragam.
Semoga kita semua bisa bertemu kembali dengan bulan yang selalui kita rindukan bulan yang penuh dengan keberkahan dan rahmat Allah SWT yaitu bulan ramadhan aamiin yaa rabbal alamin.





-
Susuri Sungai untuk Distribusikan Zakat Fitrah di Kampung Pinggiran
Bulan Ramadhan sebentar lagi sampai dipenghujungnya. Namun, semangat untuk terus berbagi masih terus kami lakukan.

Salah satunya melalui pendistribusian zakat fitrah untuk masyarakat rentan di wilayah seberang kampung pinggiran Desa Gampa, Kalimantan Selatan. Menyusuri sungai-sungai dengan perahu, paket zakat fitrah dan Paket Ramadhan Bahagia didistribusikan ke kampung yang berada dipinggiran itu.

Berkah berzakat. Mumpung masih ada waktu, yuk segera tunaikan zakat fitrahmu
-
Sebaran Penyaluran Zakat Fitrah 2022
Terima kasih kami haturkan kepada masyarakat yang bersedia menitipkan Zakat Fitrahnya di BAZNAS Kalsel. Insha Allah dana yang Bapak/Ibu titipkan kepada kami akan kami salurkan kepada mustahik yang memerlukan, penyaluran akan kami lakukan bersama BAZNAS Kabupaten/Kota dan Lembaga Amil Zakat yang ada di Kalimantan Selatan. Berikut kami informasikan sebaran penyaluran Zakat Fitrah yang terhimpun di BAZNAS Kalsel:
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Tapin
- Kabupaten Barito Kuala
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Turut berkolaborasi dengan kami dalam penyaluran Zakat Fitrah yang Bapak/Ibu titipkan di BAZNAS Kalsel, yaitu:
- MUI Kalimantan Selatan
- NU Care Kalimantan Selatan
- LAZISMU Kalimantan Selatan
-
Rp 50.000
Hatma
19 Mar 2026 -
Rp 60.000
Hamba Allah
19 Mar 2026 -
Rp 50.000
Norhidyah
19 Mar 2026 -
Rp 400.000
Hamba Allah
19 Mar 2026 -
Rp 60.000
Jamilah Islami
19 Mar 2026 -
Rp 50.000
Wirananditami
19 Mar 2026 -
Rp 240.000
Danny krisnanto
19 Mar 2026
-
21 Mar 2026Penyaluran Zakat Fitrah tahun 2026
Rp 25.115.000 -
31 Mar 2025Penyaluran Zakat Fitrah tahun 2025
Rp 19.852.000 -
10 Apr 2024Penyaluran Zakat Fitrah tahun 2024
Rp 23.755.000 -
22 Apr 2023Penyaluran Zakat Fitrah tahun 2023
Rp 21.469.500 -
2 May 2022Penyaluran Zakat Fitrah tahun 2022
Rp 14.854.000








